TEMPO.CO, Jakarta -Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan 14 jam tersebut, istri Ferdy Sambo itu konsisten menyatakan bahwa dirinya merupakan korban asusila. Kuasa hukum Putri, Arman Haris mengungkapkan, kliennya bersikukuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam perkara ini.
“Itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disampaikan seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Asusila merupakan tindakan pidana sebagaimana disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material.
Unsur formal tindak pidana asusila adalah sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana. Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Di Indonesia, sebagai negara yang menganut tata hukum positif atau hukum tertulis, kejahatan atau tindak pidana asusila diatur dalam KUHP Buku Kedua Tentang Kejahatan dan KUHP Buku Keempat Belas Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dari pasal 281 sampai dengan 303. Adapun bentuk-bentuk kejahatan tentang kesusilaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kejahatan terhadap kesopanan
Kejahatan terhadap kesopanan atau melakukan tindakan asusila dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 KUHP. Ada dua kategori suatu perbuatan melanggar norma disebut sebagai tindakan pidana yaitu, apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan (kesusilaan) di muka umum, atau dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan di hadapan orang lain yang bertentangan kehendaknya (kemauannya).
2. Menyebarkan konten yang mengandung asusila
Menurut Pasal 282 KUHP, tak hanya pelaku aktif, pelaku pasif perbuatan melanggar norma juga dikategorikan ke dalam tindak pidana asusila. Adapun yang dimaksud pelaku pasif adalah orang yang menyebarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan secara terang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya atau suatu barang atau gambar yang melanggar kesusilaan, maupun membuat, membawa masuk, dan mengirim langsung segala sesuatu yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
Selain itu, seseorang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila apabila membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga dapat dilihat oleh orang banyak ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat terkait konten yang mengandung pelanggaran susila.
3. Menawarkan atau menyerahkan alat kontrasepsi atau obat aborsi yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usia
Menawarkan atau menyerahkan alat pencegah kehamilan atau obat untuk menggugurkan kehamilan yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usai 17 tahun juga dikategorikan sebagai tindak pidana asusila menurut Pasal 283 KUHP.
4. Perzinaan
Perzinaan, yaitu laki-laki yang beristri atau perempuan yang bersuami melakukan hubungan badan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya, dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana menurut Pasal 284 KUHP.
5. Memaksa berhubungan badan dengan bukan pasangan sah
Menurut Pasal 285, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau pemerkosaan dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.
Perbuatan berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya...